Heboh Aturan Toa Masjid dari Kemenag: Tidak Boleh Fals, Volume Suara Maksimal 100 Db
Radarcirebon.com, JAKARTA - Aturan toa masjid dari Kementerian Agama (Kemenag) bikin heboh. Ketentuan itu, baru saja dikeluarkan Menag, Yaqut Cholil Qoumas.
Aturan mengenai volume toa masjid itu, tercantum dalam SE nomor 5 tahun 2022 yang dikeluarkan Kemenag.
Dalam aturan dari Kemenag tersebut ditentukan batas maksimal volume suara toa masjid. Hingga tidak boleh sumbang atau fals.
Menurut Menag, aturan tersebut dikeluarkan sebagai pedoman meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga.
Baca juga:
- 1 Juta Kilogram Minyak Goreng Ditimbun, Pemilik Mengaku Takut Rugi
- Puisi Gus Miftah untuk Khalid Basalamah: Jenggotmu Panjang, Tapi Belum Tua
Aturan itu, diantaranya mencantumkan ketentuan volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).
Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.
Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan yakni, bagus atau tidak sumbang; dan pelafazan secara baik dan benar.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Kasus Nurhayati Jadi Tersangka, Kejaksaan Kabupaten Cirebon Jelaskan Kronologi Sejak Awal
- Fasilitas RS Aurel Melahirkan, seperti Hotel Mewah, Atta Booking 1 Lantai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: